1. Beranda
  2. Hukum

Polisi Tangkap 28 Pengedar Narkoba di Aceh Timur, Sabu, Ekstasi, dan Ganja Disita

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Aceh Timur telah berhasil menangkap sebanyak 28 pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pil Ekstasi (inex), dan ganja.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, operasi penangkapan dilakukan dalam rentang waktu bulan Mei hingga Juni 2023.

"Selain sabu dan ganja, barang bukti yang disita dari para tersangka juga meliputi 870 butir pil Ekstasi," kata Kapolres saat Konferensi pers pada Kamis (15/6/2023) sore.

Baca Juga: Polisi Tahan Tersangka Penipuan 60 Calon PPS di Aceh Timur

Dikatakan, seluruh tersangka merupakan warga Aceh Timur dan mereka ada yang ditangkap di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

"Para tersangka akan dijerat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Pemilik sabu dan pil Ekstasi dapat dikenai hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, sementara pemilik ganja dapat dikenai hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun," demikian AKBP Andy Rahmansyah.

Baca Juga