1. Beranda
  2. News

Polisi Tangkap 3 Pengedar Ganja di Lhokseumawe, 2 Diantaranya Pasutri

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada Sabtu (8/7/2023).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas jual beli ganja yang mencurigakan dan sudah meresahkan.

Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut ternyata benar sehingga Tim langsung mengamankan 2 orang tersangka ML (23) dan BL (23). Ternyata mereka adalah suami istri.

Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Pengguna Sabu dan Ganja di Lhokseumawe

"Saat penangkapan kami berhasil menyita 7 bal ganja dengan berat total 8.000 gram, 1 unit sepeda motor, dan satu unit handphone dari tas yang mereka bawa," kata Iptu Jeffryandi pada Senin (10/7/2023).

Dikatakan, pasangan tersebut memperoleh barang haram tersebut dari seorang tersangka bernama RD (43). Polisi kemudian juga berhasil menangkap RD.

"RD juga memerintahkan ML dan BL untuk membeli ganja dari FD, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Beutong Ateuh, Nagan Raya, dengan harga Rp3,7 juta," tambah Jeffryandi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tujuh Pengguna Sabu di Lhokseumawe

Dijelaskan, para pelaku mengaku membeli ganja tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali.

"Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tutup Iptu Jeffryandi.

Baca Juga