1. Beranda
  2. Hukum
  3. News

Polisi Tangkap Tujuh Pengguna Sabu di Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Polisi berhasil menangkap tujuh orang pengguna narkotika jenis sabu di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (23/6/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, Ketujuh tersangka adalah MR (23), IA (22), IS (36), FS (25), Ih (28), RZ (28), dan WG (29).

“Ketujuh tersangka adalah warga Kota Lhokseumawe yang ditangkap di dua rumah yang berbeda,” kata Ipda Arizal, Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: Sering Transaksi Ganja, Dua Pria Dibekuk Polisi di Pasar Inpres Lhokseumawe

Dikatakan, kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa dua unit rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat penggunaan sabu yang telah meresahkan masyarakat.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketujuh tersangka," ujar Kapolsek.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 paket kecil sabu seberat 1,90 gram dan enam paket kecil sabu dengan berat 1,73 gram.

Baca Juga: MaTA: Sejumlah Pelaku Korupsi RS Arun Lhokseumawe Belum Ditetapkan Tersangka

“Selain itu, satu paket besar berisi sabu seberat 0,70 gram juga berhasil disita, sehingga total keseluruhan sabu yang diamankan mencapai 4,33 gram,” jelasnya.

Selain narkotika, Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 juta, 7 ponsel Android, alat penghisap yang berisi sisa sabu, 2 pipet sabu, 1 timbangan elektrik, 3 sepeda motor, dan 1 mobil Toyota Agya warna putih.

"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ketujuh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Banda Sakti," demikian Ipda Arizal.

Baca Juga