Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu Antar Provinsi di Aceh Utara, 2,2 Kilo Sabu Disita

Kelima tersangka saat dilakukan Konfrensi Pers di Mapolres. Foto: Ist.

KOALISI.co - Satuan Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap 5 pengedar narkoba jenis sabu antar Provinsi dan menyita barang bukti 2,2 Kilo sabu selama dua pekan terakhir.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kabag Ops, Kompol Firdaus mengatakan, bahwa tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dari 3 kasus yang berhasil diungkap.

"Penangkapan terhadap jaringan pengedar narkoba antar provinsi ini dilakukan dalam rentang waktu 12 hingga 24 Juni 2023," kata Kompol Firdaus saat konferensi pers di Mapolres setempat pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Polres Aceh Utara Amankan 5 Sepmor Curian, Warga Diminta Memeriksa dan Mengambilnya Gratis

Dikatakan, kelima tersangka yakni Mansur (43) dan Salman Al Farisi (19) merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye. Sedangkan Musliadi (40), Maulizar (23), dan Martunis (28) adalah warga Kecamatan Langkahan.

“Dari para tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 4 unit handphone, 1 koper berwarna biru, 1 mobil box Suzuki Carry, dan 2,2 kilogram sabu,” ujar Kompol Firdaus.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Punya Senjata Api, Mukim dan Ayah Moren Ditangkap Polisi di Aceh Utara

“Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kompol Firdaus.

Komentar

Loading...