Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Rumah Bantuan di Aceh Utara, Korban Rugi Rp20 Juta

Pada 5 April, PJ kembali menghubungi Rahmani dan meminta uang sebesar Rp10 juta. Karena tidak memiliki uang tunai, Rahmani menyerahkan 15 gram emas kepada PJ di kawasan Masjid Lhoksukon.
"Rahmani baru melaporkan kejadian ini setelah nomor handphone PJ tidak bisa dihubungi lagi. Akibat kejadian ini, Rahmani mengalami kerugian mencapai Rp20 juta," tambah Iptu Bambang.
Lebih lanjut, Iptu Bambang menyampaikan bahwa PJ merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018 dan divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Geng Naga Hitam Aceh Utara di Malam Hari Raya
"Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa uang dan emas yang ditipu dari Rahmani telah dihabiskan PJ untuk membeli handphone, membayar sewa rumah, dan keperluan lebaran," ujarnya.
Saat ini, PJ telah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami kejadian serupa," pungkas Iptu Bambang.




Komentar