1. Beranda
  2. News

Polisi Tangkap Komplotan Jambret di Subulussalam, Warga Diimbau Hati-Hati

Oleh ,

Sementara J, selaku penadah disangkakan dengan pasal 480 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana ancaman hukuman kurungan selama-lamanya empat tahun penjara.

"Agar warga Kota Subulussalam lebih hati-hati dalam berkendara, terutama pada malam hari. Apabila menemukan potensi tindak pidana agar segera dilaporkan ke polisi," himbaunya.

Baca Juga