1. Beranda
  2. News

Polisi Tangkap Pelaku Penimbun 1,5 Ton Solar Subsidi di Langsa

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Pelaku berinisial GN (44) ditangkap di jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, pada Kamis 23 Februari 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa.

Baca Juga: Polda Aceh Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton BBM Solar

Selaim pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tanki yang berisi 1,5 ton solar subsidi.

"Ttim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa, serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi," ujar Winardy, Kamis, 23 Februari 2023.

Saat ini, lanjut Winardy, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga: Dua Pelaku Pengangkut BBM Subsidi di Aceh Selatan Ditangkap, Satu Ton Lebih Solar Disita

"Pelaku disangkakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang terjadi di Kota," pungkas Winardy.

Baca Juga