1. Beranda
  2. Hukum

Polisi Tangkap Penjual Sabu di Pusong Lhokseumawe, 28 Paket Diamankan

Oleh ,

KOALISI.co - Personel Polsek Banda Sakti menangkap seorang tersangka penjual Sabu di kawasan Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (4/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang diciduk yakni AS (51) warga Kota Lhokseumawe.

"Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Ipda Arizal, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Polisi Tanggkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe

Dikatakan Kapolsek, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan itu sedang terjadi transaksi Narkoba, kemudian petugas menuju ke TKP dan menghampiri tersangka yang saat itu berada di depan sebuah rumah di pinggir jalan.

"Saat kita geledah, ditemukan barang bukti sebanyak 28 paket sabu - sabu dengan berat total 4,80 gram serta yang tunai Rp155 ribu," ujar Kapolsek.

Kepada petugas, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku barang itu adalah miliknya yang akan dijual ke orang lain.

Baca Juga: Polisi Ciduk Penjual Sabu di Pusong Lhokseumawe

"Saat ini, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," demikian Kapolsek.

Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahub 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga