1. Beranda
  2. Hukum

Polisi Tangkap Seorang Pencuri Kotak Amal Masjid dan Handphone di Bener Meriah

Oleh ,

KOALISI.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (25) yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone dan kotak amal masjid di Kampung Simpang Balik, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, mengatakan, AS merupakan warga Kampung Penampaan, Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues ditangkap pada Jum’at (26/8/23).

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Razali (37), warga Kampung Simpang Balik," kata AKBP Nanang dalam konferensi pers di Polres Bener Meriah, Kamis (30/8/23).

Baca Juga: 16 Orang Jadi Korban Penipuan Rekrutmen CPNS di Bener Meriah, Kerugian Capai Rp700 Juta

Menurut AKBP Nanang, kasus pencurian ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Wih Pesam. Korban mengaku kehilangan satu unit handphone dan sejumlah uang dari apotik Jasa Ibu di Kampung Simpang Balik.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak pelaku dan menangkapnya," ujar AKBP Nanang.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu buah kotak amal masjid Al-Muttaqin di Kampung Simpang Balik.

Baca Juga: Truck Fuso Jatuh ke Jurang di Bener Meriah, Satu Orang Tewas

AS mengakui perbuatannya dan mengaku telah mencuri handphone dan sejumlah uang dari apotik Jasa Ibu. Ia juga mengaku telah mencuri kotak amal masjid Al-Muttaqin.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," pungkas AKBP Nanang.

Baca Juga