1. Beranda
  2. Hukum

Polisi Tangkap Sepasang Pasutri Penjual Sabu di Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co – Polisi berhasil menangkap sepasang pasangan suami istri (pasutri) penjual narkoba jenis sabu di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, pada Sabtu (2/9/2023) dini hari.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arizal mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, di Desa setempat sering terjadi aktivitas jual beli sabu.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka yakni MU (41) dan ZU (40)," kata Iptu Arizal, Minggu (3/9/2023).

Baca Juga: Polisi Bekuk Lima Pengedar Sabu di Lhokseumawe, Satu Tersangka Wanita

Setelah dilakukan penggeledahan, kata Kapolsek, pihaknya menemukan satu paket sabu seberat 0,20 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Magnum Filter.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banda Saksi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Kapolsek.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga