Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Tas Berisi Uang Rp10 Juta di Banda Aceh
KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tersangka pencurian tas berisi uang Rp10 juta di kawasan Lambaro, pada Selasa (7/11/2023) siang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka yakni IA (56) warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
"Korbannya adalah Cut Khatijah (31) warga Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar," kata Kompol Fadillah, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Curi Sepeda Motor Milik Teman Kos di Banda Aceh
Dikatakan Kompol Fadillah, peristiwa tersebut terjadi pada bulan September 2023 lalu. Saat itu tersangka sedang berbelanja di toko kelontong milik korban.
"Kemudian tersangka langsung membawa kabur tas korban yang berisi uang Rp10 juta yang berada di meja kasir," ujar Kompol Fadillah.
Korban yang menyadari tas miliknya hilang kemudian mengecek rekaman CCTV dan diketahui bahwa IA adalah pelakunya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Baca Juga: Kajati Aceh Lantik Irwansyah sebagai Kajari Banda Aceh
"Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan dua buah ponsel yang diduga hasil curian, sebuah ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta uang tunai senilai Rp290 ribu," tambahnya.
Diketahui, semua uang tunai yang diambil dalam tas korban telah habis digunakan pelaku untuk berbagai macam keperluan.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kompol Fadillah.