Polisi Tetapkan Dokter G Tersangka kasus Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD

Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak
Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

KOALISI.co - Kepolisian Daerah (Polda) Sumut telah menetapkan Dokter G sebagai tersangka dalam kasus suntik vaksin kosong ke siswa SD. Kepolisian juga masih mendalami jumlah siswa SD dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan dugaan ikut dilakukan suntikan vaksin kosong.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, pada Sabtu 29 Januari 2022 mengatakan, dari jumlah siswa terdapat selisih 60 vaksin yang masih terus didalami Polda Sumut. Sesuai dengan dosis vaksin yang tersedia harusnya sisa vaksin berjumlah 40 vial.

“Kita telah sampai pada audit, berapa jumlah siswa yang di vaksin saat itu. terdapat 460 siswa yang ada vaksin, sementara vaksin yang diberikan kepada tim, dua tim pada saat itu sebanyak 500 dosis. Dan setelah selesai masih ada 100 dosis lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Nakes Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD Minta Maaf, Polisi; Terancam Dipidana

Artinya, terjadi selisih 60 orang yang masih dipertanyakan. Padahal harusnya yang dikembalikan ada 40, tapi mengapa menjadi 100 bukan 40. “Ini yang menjadi pertanyaan kita hingga saat ini. Dan siapa saja 60 orang tersebut," terang Jenderal Bintang Dua.

Sampai saat ini jajaran Polda Sumut menemukan lebih dari satu siswa yang mendapatkan vaksin kosong. Polda Sumut bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih melakukan pengecekan laboratorium terhadap 60 siswa lainya.

"Berdasarkan rekomendasi IDI kita lakukan cek laboratorium kepada anak. Dan salah satunya sudah kita ketahui hasil pemeriksaannya. Kita akan cek 60 siswa itu siapa dengan mencari 10 ke atas dan 10 ke bawah berdasarkan urutan nama penerima vaksin itu. Dari data sementara kita mendapati lebih dari satu," tutur lulusan Akabri tahun 1990.

Baca Juga: Polisi Periksa Nakes Diduga Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD

Polda Sumut juga telah menetapkan dokter G sebagai tersangka dalam kasus suntik vaksin kosong ke siswa SD. Dokter G ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa SD sesuai hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan.

“Petugas kepolisian terus mendalami motif dokter G melakukan hal tersebut,” demikian kata Kapolda Sumut.

Komentar

Loading...