Polisi Tingkatkan Kasus Roboh Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh, Bakal Ada Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha.

KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menggelar perkara roboh tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun, pada Rabu 31 Agustus 2022 dan telah ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Roboh tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh mengakibatkan 13 korban mengalami luka berat terutama dibagian kepala, diantaranya 11 murid, satu Ustazah dan satu masyarakat yang menolong korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Pengunggah Video Pembakaran Bendera Merah Putih Ternyata Warga Binaan Lapas Kelas II Banda Aceh

"Rabu kemarin, kita telah menggelar perkara robohnya tombak layar bangunan MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun, dan status dari Penyelidikan ditingkatkan menjadi Penyidikan. Berarti kasus ini berlanjut,” kata Kasatreskrim.

Terkait dengan tindak pidana yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yaitu Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat.

"Karena dari 13 korban luka, ada tiga korban yang luka serius atau luka berat dibagian kepala yang dialami murid MIN 2 Banda Aceh itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Agen Judi Togel Online Beserta Pembeli di Banda Aceh

Untuk tersangka belum ditetapkan, karena akan dilaksanakan gelar perkara berikutnya, mengingat dan menimbang masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap, salah satunya surat Visum Et Revertum dari tiga Rumah Sakit tempat dirawatnya para korban.

“Selain kita sedang menunggu bukti surat visum, kita juga sedang melakukan pemilahan peran calon tersangka, dan dalam waktu dekat kita akan gelarkan kembali untuk penetapan tersangkanya," jelasnya.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...