1. Beranda
  2. News

Polisi Ungkap 6 Kasus Pemerkosaan di Aceh Besar, Penyandang Disabilitas dan Anak Jadi Korban

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Aceh Besar berhasil mengungkap 6 kasus pemerkosaan selama bulan Februari hingga Mei 2022. Penyandang disabilitas dan anak dibawah umur turut menjadi koban.

"Dari 6 kasus ini terdapat 6 orang tersangka dan 6 orang korban yang terkena kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan," kata Kapolres Aceh Besar, AKPB Charlie Bustamam pada 31 Mei 2022.

Ditambahkan Kapolres, korban yang terkena kasus tersebut diantaranya 4 orang anak yang masih dibawah umur dan 2 orang perempuan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Perkosa Kaum Disabilitas Hingga Hamil 7 Bulan di Aceh Besar

"Adapun keenam pelaku yang ditangkap yakni NK (25), M (52), Z (58), M (48), M (22), dan HR (23)," sebut Kapolres.

Dikatakan Kapolres, korban yang terkena kasus tersebut sebahagian dilakukan oleh saudara kandung sendiri dan kerabat terdekat.

Baca Juga: Lagi, 2 Atap Bangunan Berterbangan akibat Cuaca Ekstrim di Aceh Besar

"Kasus pertama pelaku NK (25) korbannya perempuan penyandang Disabilitas usia 40 tahun, TKP di Desa Seot Baroh Kec Indrapuri, Aceh Besar," terangnya.

Kemudian, sambung Kapolres, Pelaku M (52) korbannya perempuan penyandang Disabilitas usia 45 tahun, TKP di Desa Lingom, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Baca di halaman selanjutnya >>>

Baca Juga