Pria Paruh Baya Perkosa Kaum Disabilitas Hingga Hamil 7 Bulan di Aceh Besar
KOALISI.co - Seorang pria paruh baya inisial MZ (52) tega melakukan pemerkosaan terhadap N kaum disabilitas di Desa Lingom Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Korban diketahui telah hamil 7 bulan.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra pada Kamis 19 Mei 2022 mengatakan, pelaku ditangkap pada 17 Mei 2022.
"Kejadian ini berawal dari pihak keluarga yang merasa curiga dengan korban, kemudian korban menjelaskan tentang peristiwa apa yang sudah menimpa dirinya pada pihak keluarga," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Gadungan Rampas HP dari Tangan Pelajar di Aceh Besar
Dari penjelasan korban, pada bulan Oktober 2021 lalu, pelaku sedang memotong rumput untuk pakan sapi kemudian melihat korban sedang mencari daun kelapa untuk dibuatkan lidi di sebuah kebun warga di Desa Lingom, Kecamatan Indrapuri.
"Saat itu, pelaku menghampiri korban lalu menarik paksa tangan korban dan mengarahkan ke arah pohon mangga yang ada dilokasi tersebut, selanjutnya pelaku melakukan pemerkosaan, setelah itu korban disuruh untuk pulang ke rumahnya," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan penangkapan terhadap tersangka MZ dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Lima Rumah Warga Aceh Besar Ludes Terbakar
"Sekarang korban dengan usia kehamilan sekitar 7 bulan dan pelaku dikenakan pasal 46 pasal 48 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tutupnya.