Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Sodomi Kakak Beradik Hingga KDRT

Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Sodomi Kakak Beradik Hingga KDRT
Konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022).

Kasatreskrim mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa baju korban dan baju pelaku YS.

"Kini, YS pun mendekam dalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Qanun Jinayat atas dugaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 48 Qanun nomor 6 tahin 2014 tentang hukum jinayat jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman cambuk175 kali atau denda 1750 gram emas murni atau penjara selama 175 bulan," ucap Kasatreskrim.

Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangani kasus periodik bulan Oktober 2022 diantaranya KDRT sebanyak dua kasus, Pelecehan Seksual satu kasus dan Pemerkosaan sebanyak tiga kasus.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...