1. Beranda
  2. News

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Lhokseumawe, Belasan Tersangka dan Penadah Diamankan

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian serta penggelapan sepeda motor dalam dua minggu terakhir. Dalam pengungkapan kasus ini, personel juga meringkus belasan tersangka serta penadah.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Rabu 20 Juli 2022 mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dari 11 laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Adapun tersangka, yaitu, SB (28), AMU (19), AM (32), AG (31),AZM (19), AM (19) dan Z (32) merupakan warga  Aceh Utara dan Lhokseumawe. Sedangkan KH (40) warga Kecamatan Binjai Utara, Kita Binjai, Sumatera Utara. Sementara para penadah yakni, MJ (27), AMR (41), A (36), R (19), MI (24) dan N (19).

Baca Juga: AKBP Henki Ismanto Resmi Menjabat Kapolres Lhokseumawe

Selain menangkap para tersangka dan penadah, kata Kapolres, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe juga menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek dan 11 handphone android

"Para tersangka umumnya melakukan aksinya pada malam hingga dinihari, sasarannya pengendara sepeda motor perempuan, anak-anak dan pengendara sendirian. Aksi ini dilakukan pada jalan yang sepi dan minim penerangan,” ujarnya.

“Selain itu, rumah yang ditinggal keluar pemilik dalam jangka waktu lebih dari satu hari, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan serta berdalih meminjam kendaraan korban lalu membawa kabur," sambungnya.

Baca Juga: Dua Bersaudara Pencuri Sepeda Motor di Banda Aceh Berhasil Diringkus Polisi

Pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dan penadah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam hukuman maksimal empat sampai 12 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika berpergian di malam hari agar tidak sendirian, bagi wanita tidak memakai perhiasan berlebihan yang dapat menimbulkan niat pelaku untuk melakukan aksi kejahatan. Kemudian, saat meninggalkan rumah lebih dari satu hari, dapat berkoordinasi dengan perangkat desa atau pihak keamanan," demikian pesan AKBP Henki Ismanto.

Baca Juga