Politisi PNA M Zaini Ajukan Permohonan Ganti Nama untuk Pemilu 2024

Saat sidang permohonan perubahan nama berlangsung. Foto: Ist.

KOALISI.co - Politisi dari Partai Nasional Aceh (PNA), M Zaini, yang sering disapa Bang M, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu, 21 Juni 2023.

Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan perubahan nama yang diajukan agar dapat mencalonkan diri sebagai Calon Legislator (Caleg) DPR Aceh pada pemilu 2024.

Bang M menghadiri sidang tersebut di PN Banda Aceh dengan didampingi oleh dua orang saksi.

Baca Juga: PNA Kubu Tiyong Menang Gugatan Banding PTTUN Medan

Dalam persidangan, Bang M mengakui bahwa nama baru yang diajukan lebih akrab di kalangan masyarakat. Alasan utama di balik perubahan nama ini adalah untuk kepentingan politik.

Majelis Hakim tunggal, T. Syarafi, kemudian menyetujui permohonan perubahan nama dari M. Zaini menjadi M. Zaini Yusuf Bang M.

Saat berlangsungnya persidangan, Bang M menyatakan bahwa nama adalah bagian penting dari identitas setiap individu, terutama dalam konteks pencalonan sebagai Anggota Legislator pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Polda Aceh Sambangi Kantor PNA

“Oleh karena itu, saya memutuskan untuk mengajukan permohonan ini kepada pengadilan,” demikian Bang M.

Komentar

Loading...