SK Irwandi Dinilai Tidak Sah, PNA Abdya Komit Menangkan Salman-Yusran di Pilkada

PNA Abdya Komit menangkan pasangan Salman-Yusran di Pilkada 2024.

KOALISI.co - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Aceh Barat Daya (Abdya), R. Faizin Yusuf mengungkapkan pihaknya akan tetap memenangkan Salman Alfarisi dan Yusran sebagai bupati kabupaten setempat pada Pilkada 2024 nanti.

Hal itu disampaikan R. Faizin Yusuf menyikapi polemik Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf yang memberikan surat dukungan ganda terhadap Safaruddin dan Mas Adi dalam Pilkada di Abdya.

“Segenap pengurus DPW dan DPK serta para kader PNA Abdya tetap setia dan ikhlas untuk mendukung penuh Salman Alfarisi dan Yusran Adek sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Barat Daya periode 2024-2029," kata R. Faizin Yusuf, di Blangpidie, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: PNA Dukung Mualem - Dek Fad di Pilkada Aceh, Minta Pencatutan Logo Dihapus

Hal ini, katanya sesuai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Nomor: 1.108/PNA/PILKADA/KU-SJ/VIII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 5 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Faizin menilai surat keputusan yang diberikan kepada Safaruddin dan Mas Adi oleh Irwandi Yusuf cacat secara hukum, sebab surat itu tidak diteken oleh Sekjend tetapi ditandatangani oleh Wasekjend VIII. Sehingga, sangat bertentangan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Surat Keputusan yang diberikan kepada Safar dan Mas Adi kami nilai cacat secara hukum, sebab sangat bertentangan dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, dan kami juga menilai atas perebutan PNA ini ada upaya politik belah bambu untuk menghancurkan PNA, khususnya di Abdya,” tuturnya.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...