Polres Aceh Barat Kirim Berkas Perkara Kasus Korupsi Kedelai ke Jaksa

Polres Aceh Barat Kirim Berkas Perkara Kasus Korupsi Kedelai ke Jaksa
Penyerahan berkas ke Jaksa. Dok. Ist

KOALISI.co - Polres Aceh Barat melalui Unit II Tipidkor telah mengirimkan berkas perkara korupsi tahap I kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, pada Selasa (28/5/2024) pukul 09.00 WIB.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh penyidik pembantu Aipda Ricky Nasution bersama dua rekannya kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah.

"Penyerahan berkas perkara ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Meulaboh, Aceh Barat," kata Iptu Fachmi dalam keterangan yang diterima KOALISI.co.

Baca Juga: Amiruddin Daftar Calon Bupati Aceh Barat Lewat Partai Gerindra, Komit Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Dikatakan Iptu Fachmi, pengiriman berkas perkara tahap I ini merupakan tahapan wajib dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Aceh Barat.

"Pengiriman berkas perkara tahap I ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/06/II/2019/Reskrim tanggal 12 Februari 2019," ujar Iptu Fachmi.

Tujuannya adalah untuk memperkuat penyidikan dan menetapkan tersangka tambahan dalam kasus Program Pengelolaan Produksi Kedelai tahun anggaran 2016.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Barat

"Dana program tersebut bersumber dari APBN Kementerian Pertanian," jelas Iptu Fachmi.

Saat ini, lanjut Iptu Fachmi dua tersangka berinisial TA dan JD telah ditetapkan dalam berkas perkara.

"Kasus ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana jabatan, atau kedudukan," tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga: Lima Terdakwa Kasus Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Divonis 1 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Program Pengelolaan Produksi Kedelai tahun anggaran 2016 dilaksanakan melalui DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh.

"Setelah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri, berkas perkara ini akan diteliti lebih lanjut. Apabila masih terdapat kekurangan, Jaksa akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi," pungkas Iptu Fachmi.

Komentar

Loading...