Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Sabu ke Jaksa
KOALISI.co – Polres Aceh Barat menyerahkan lima tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, pada Senin (29/12/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi terkait kasus narkotika yang sebelumnya ditangani oleh Satresnarkoba Polres Aceh Barat.
Kelima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial U.A. (35) dan M.S. (33) yang berasal dari Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Baca Juga:Polres Aceh Barat Ungkap Curanmor Lintas Kabupaten, 19 Motor Diamankan
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni A.Y. (22), T.N. (20), dan T.A.S. (25), berasal dari Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Kasat Resnarkoba, AKP Shandy Saputra menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyerahan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat untuk memastikan proses hukum berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Baca Juga:Dua Orang Meninggal Akibat Ledakan Gas Oksigen di Aceh Barat
Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, kelima tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Aceh Barat.
Selanjutnya, penyerahan dicatat dalam buku register B.12 dan dituangkan dalam berita acara serah terima sebagai kelengkapan administrasi penyidikan.
AKP Shandy Saputra menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.
Baca Juga: PLN Energize PT Potensi Bumi Sakti, Perkuat Pasokan Listrik untuk Industri Karet di Aceh Barat
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.
“Penanganan kasus narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat,” pungkas AKP Shandy Saputra.

