Polres Aceh Barat Ungkap Curanmor Lintas Kabupaten, 19 Motor Diamankan
KOALISI.co – Polres Aceh Barat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian dan menangkap satu orang tersangka berinisial S (38), warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihaknya menindaklanjuti enam laporan polisi yang diterima sejak September hingga November 2025.
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Lhokseumawe
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah beraksi di berbagai lokasi di wilayah Aceh Barat, kemudian menjual hasil curiannya ke Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
“Pelaku berhasil diamankan tak lama setelah tim menerima laporan dari warga yang memergoki aksinya di Kecamatan Meureubo," kata Kapolres dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil pengembangan, kata Kapolres, pihaknya menemukan fakta bahwa pelaku telah melakukan serangkaian pencurian di sejumlah lokasi berbeda.
Baca Juga: Dua Orang Meninggal Akibat Ledakan Gas Oksigen di Aceh Barat
"Aksi terakhir tersangka terjadi pada 4 November 2025 malam di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo," ujar Kapolres.
Saat itu, pelaku mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf Y.
"Namun, aksinya diketahui pemilik kendaraan yang langsung berteriak meminta pertolongan warga," jelas Kapolres.
Baca juga: PLN Energize PT Potensi Bumi Sakti, Perkuat Pasokan Listrik untuk Industri Karet di Aceh Barat
Kapolres menjelaskan, pelaku panik dan melarikan diri hingga bersembunyi di belakang rumah penduduk sebelum akhirnya dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 motor Beat warna hitam, 1 kunci Y, serta 2 batang besi pipih yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan," sebutnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi, termasuk di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Pasi Pinang serta saat Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.
Baca dihalaman selanjutnya>>>

