Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pengedar Sabu
KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Aceh Tengah berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda pada Selasa (7/11/2023).
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasatres Narkoba, Iptu Fahrurrazi mengatakan, kedua tersangka yakni FI (23) warga Kabupaten Bener Meriah dan MH (41) warga Kabupaten Bireuen.
"Tersangka FI ditangkap di Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah. Sedangkan MH ditangkap di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah," kata Iptu Fahrurrazi, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Tim Tabur Berhasil Mengamankan DPO Kasus Korupsi APE Aceh Tengah
Dikatakan Iptu Fahrurrazi, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap FI bersama barang bukti berupa 1,49 gram sabu dan 1 unit telepon genggam.
"Setelah diinterogasi, FI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MH untuk diedarkan lagi," ujar Kasat.
Selanjutnya, tambah Kasat, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka MH beserta barang bukti berupa 5,94 gram sabu dan 1 unit telepon genggam.
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi RS Rujukan Aceh Tengah
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian Iptu Fahrurrazi.
Komentar