Tim Tabur Berhasil Mengamankan DPO Kasus Korupsi APE Aceh Tengah

dok. Kejati Aceh.

KOALISI.co - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh mengamankan kedatangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah.

DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah tersebut bernama Agus Sulaeman selaku Direktur CV Mega Agro Jaya.

Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, Tim Tabur mengamankan kedatangan DPO asal Kejari Aceh Tengah di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, pada Sabtu 28 Oktober 2023 sekitar jam 10.30 WIB.

Baca Juga: Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan APE Aceh Tengah

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO tersebut di Desa Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat," kata Ali.

Kemudian, lanjut Ali, DPO tersebut dijembut oleh Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Tengah di Jakarta Selatan, pada 26 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB.

"Tersangka saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda dalam keadaan sehat dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujarnya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan APE Aceh Tengah Akan Disidangkan

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa oleh Tim Kejari Aceh Tengah untuk diamankan ke lapas di Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 11.00 WIB.

Diketahui, kasus korupsi pengadaan APE dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 Miliar dari anggaran sebesar Rp5 Miliar yang bersumber DOKA (2018-2029).

Sebelumnya, tiga terdakwa yaitu Ridha Udin Suku selaku PPTK pada Disdik Aceh Tengah tahun 2019, Moch. Jueni selaku Direktur Perusahaan, dan Uswatuddin selaku PPK pada Disdik Aceh Tengah tahun 2019 sudah menjalani sidang.

Komentar

Loading...