1. Beranda
  2. News

Polres Aceh Timur Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Peureulak Barat, Tersangka Peragakan 10 Adegan

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Aceh Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Peureulak Barat. Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap tersangka AN (43) pada Senin (29/12/2025), yang diduga membunuh Khairul Nasri (54) warga Desa Kebon Teumpeun.

Rekonstruksi digelar di depan Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur pada Rabu (21/01/2026), dengan menghadirkan tersangka, alat bukti, serta penjagaan ketat menggunakan police line. Tersangka diperintahkan untuk memperagakan sebanyak sepuluh reka adegan kejadian.

"Rekonstruksi perkara sangat penting sebagai alat untuk memperkuat pembuktian pada tahap penyidikan dan dilakukan secara profesional, transparan, objektif demi kepastian hukum," ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi.

Baca juga: Pemerintah Aceh Larang Sementara Truk Tronton Lintas Jembatan Bailey Kuta Blang

Novrizaldi menjelaskan, kegiatan rekonstruksi bertujuan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi guna memastikan kesesuaian dengan fakta dan lokasi kejadian. "Dalam rekonstruksi kasus ini, tersangka memperagakan sebanyak sepuluh reka ulang adegan agar kasus ini segera dapat diproses hukum lebih lanjut dan memberikan informasi tambahan secara detail," tutupnya.

Berikut rincian adegan yang diperagakan:

Adegan Pertama – Pada hari Senin (29/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka AN berada di rumahnya.

Adegan Kedua – Sekitar pukul 16.00 WIB, AN berencana mencari uang dengan mencuri Buah Tandan Segar (BTS) di kebun Sawit Banda Aceh Sakti Jaya (BAS) Desa Kebon Teumpeun.

Baca juga: Marak Hoaks Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Tingkatkan Kewaspadaan

Adegan Ketiga – AN membawa parang dan berjalan kaki menuju kebun, kemudian bertemu korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dan meminta tumpangan.

Adegan Keempat – AN berkata, "Bang aku numpang boleh". Setelah korban menanyakan tujuan, AN menjawab akan pergi ke kebun BAS dan kemudian diboncenginya.

Adegan Kelima – Setelah sampai di area kebun BAS, AN meminta untuk diturunkan.

Adegan Keenam – Korban mengatakan, "Kalau kau nanti ketangkap jangan kena aku ya". AN menjawab, "Nggak mungkin lah Bang", namun korban kembali berkata, "Sebab kita semua tahu kalau kamu itu orang enggak bagus".

Baca juga: Polres Bener Meriah Amankan Dua Pria dalam Penggerebekan Tempat Konsumsi dan Transaksi Sabu

Adegan Ketujuh – Mendengar ucapan tersebut, AN bertanya, "Apa tadi abang bilang?, jangan kayak gitu Bang, selalu kau permaluin aku". Korban menimpali, "Susah dibilang kau, kalau sudah perbuatan kayak gitu kemana aja kau tetap mencuri", yang membuat AN tersinggung dan emosi.

Adegan Kedelapan – AN yang sudah emosi berbalik menghampiri korban dan mengayunkan parang ke arah leher sebelah kiri korban.

Adegan Kesembilan – AN kembali mengayunkan parang ke arah bahu sebelah kiri korban, membuat korban dan sepeda motornya terjatuh. Korban berteriak minta tolong dan bertanya kenapa dibacok.

Baca juga: Pemerintah Aceh Buka Data Anggaran Penanganan Bencana, Puluhan Miliar Telah Disalurkan

Adegan Kesepuluh – Suara teriakan korban membuat AN kalap dan kembali mengayunkan parang berulang kali ke wajah sebelah kiri dan bagian tubuh korban yang lain.

Setelah menganiaya korban, tersangka kemudian menggunakan sepeda motor milik korban dengan membawa parangnya untuk menyerahkan diri ke Polsek Peureulak Barat. (*)

Baca Juga