Polres Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu ke Medan
KOALISI.co - Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram yang akan diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka, MY (43) warga Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya pengiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu dari Kota Lhokseumawe menuju Provinsi Sumatera Utara," ujar AKBP Deden saat konferensi pers.
Baca Juga: Polres Aceh Utara Launching Sirkuit Baru untuk Ujian SIM C
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kapolres, aparat kepolisian melakukan operasi controlled delivery dan pengawasan terhadap kendaraan umum jenis Hiace yang diduga membawa paket kiriman tersebut.
"Kemudian kendaraan yang diduga membawa paket kiriman narkotika jenis sabu tiba di Loket Angkutan Umum Adiguna di Jalan Gagak Hitam B No.17 C, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," ujar Kapolres.
Setelah itu, petugas segera menangkap tersangka MY setelah mengambil paket kiriman tersebut.
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Aceh Utara, 2 Ton BBM Bersubsidi Diamankan
"Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi enam bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh Cina berwarna kuning dan dibungkus dengan plastik kresek, dengan berat keseluruhan sebanyak 6 kilogram," tambahnya.
Tersangka MY mengaku bahwa paket tersebut merupakan milik temannya, A. Tersangka hanya diminta untuk mengambil dan mengantarkan paket tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Tersangka Eksploitasi Anak Pekerja Seks di Aceh Utara
"Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tukas Kapolres Aceh Utara.