1. Beranda
  2. News

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Ekstasi, Dua Pemuda Ditangkap

Oleh ,

KOALISI.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran 1.350 butir pil ekstasi dan mengamankan dua tersangka, Selasa (23/9/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial SW (24), warga Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, serta NA (21), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Mereka ditangkap saat bertransaksi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Minggu sore (21/9/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir ekstasi, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kasus Dugaan Rudapaksa Santriwati yang Menjerat Walid di Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah mengatakan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan menggunakan metode undercover buy. Saat hendak bertransaksi, kedua tersangka sempat beberapa kali mengubah lokasi untuk mengelabui petugas.

“Pelaku berusaha menghindari penangkapan dengan berpindah-pindah lokasi transaksi. Namun setelah dipastikan barang bukti disimpan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Erwinsyah, Selasa (23/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, SW mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp65.000 per butir, dan bersama NA berencana menjual kembali dengan harga Rp85.000 hingga Rp100.000 per butir.

Baca Juga: Bupati Aceh Utara Beri Penghargaan Polres Atas Pengungkapan Aliran Sesat Millah Abraham

AKP Erwinsyah menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kami menduga jaringan ini cukup besar dan melibatkan sindikat lintas daerah. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati serta denda miliaran rupiah,” pungkasnya.

Baca Juga