Polres Aceh Utara Limpahkan Tiga Tersangka Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu ke Jaksa
KOALISI.co - Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tiga pria pelaku terduga perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu beserta barang bukti ke Kejari Aceh Utara, pada Kamis (23/1/2025).
Hal tersebur dilakukan penyidik setelah berkas perkara yang sebelumnya diserahkan ke Jaksa dinyatakan lengkap atau p21. Selanjutnya, pihak Kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Tiga orang tersangka yang diserahkan yakni R (26), Z (35) dan I (36). Ketiganya, merupakan perangkat Desa yakni Bendahara Desa, Sekdes dan Kadus di Gampong Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Baca Juga: Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Berhasil Bekuk Dua Pengedar Sabu di Aceh Utara
Selain itu, barang bukti yang iktu diserahkan oleh penyidik berupa 1 lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera serta 1 lembar kulit beruang madu dan juga sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Utara Oktriadi Kurniawan, menyampaikan pihaknya akan melakukan penahanan kepada para pelaku di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari kedepan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga kelestarian sumber daya alam baik berupa satwa ataupun tumbuh-tumbuhan yang dilindungi, karena semua sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku," kata Oktariadi.
Baca Juga: Jual Kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu, Tiga Perangkat Desa Ditangkap di Aceh Utara
Sebelumnya, Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus) di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye pada Senin (26/11/2024).
Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.
Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.