Polres Aceh Utara Musnahkan 8.000 Batang Ganja di Sawang

Pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara
Pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara. Dok. Ist.

KOALISI.co - Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara kembali memusnahkan 8.000 batang ganja di Gampong Cot Ara Batu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Rabu (22/11/2023).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Res Narkoba, AKP Sunardi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka M (47).

"Tersangka M merupakan warga Gampong Babah Krueng Kecamatan Sawang, Aceh Utara," kata AKP Sunardi.

Baca Juga: Kapolres Gayo Lues Pimpin Pemusnahan 5 Hektar Ladang Ganja

Dikatakan AKP Sunardi, 8.000 batang ganja tersebut dimusnahkan di ladang seluas 1 hektar.

"Untuk tinggi pohon ganjanya bervariasi mulai dari 50cm sampai dengan 2,5 meter," ujar Kasat.

Lebih lanjut AKP Sunardi menjelaskan bahwa ladang ganja tersebut merupakan milik tersangka S yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga: Brimob dan Tim Gabungan Babat Habis Ladang Ganja Seluas 3 Hektar di Sawang Aceh Utara

"Ribuan batang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara cara dibakar di lokasi dan sebagian diambil untuk sampel Laboratorium dan Barang Bukti," demikian AKP Sunardi.

Komentar

Loading...