Polres Aceh Utara Musnahkan 8.000 Batang Ganja di Sawang
KOALISI.co - Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara kembali memusnahkan 8.000 batang ganja di Gampong Cot Ara Batu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Rabu (22/11/2023).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Res Narkoba, AKP Sunardi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka M (47).
"Tersangka M merupakan warga Gampong Babah Krueng Kecamatan Sawang, Aceh Utara," kata AKP Sunardi.
Baca Juga: Kapolres Gayo Lues Pimpin Pemusnahan 5 Hektar Ladang Ganja
Dikatakan AKP Sunardi, 8.000 batang ganja tersebut dimusnahkan di ladang seluas 1 hektar.
"Untuk tinggi pohon ganjanya bervariasi mulai dari 50cm sampai dengan 2,5 meter," ujar Kasat.
Lebih lanjut AKP Sunardi menjelaskan bahwa ladang ganja tersebut merupakan milik tersangka S yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga: Brimob dan Tim Gabungan Babat Habis Ladang Ganja Seluas 3 Hektar di Sawang Aceh Utara
"Ribuan batang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara cara dibakar di lokasi dan sebagian diambil untuk sampel Laboratorium dan Barang Bukti," demikian AKP Sunardi.
Komentar