1. Beranda
  2. Hukum

Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu, Amankan 1 Kg Barang Bukti

Oleh ,

KOALISI.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pelaku di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Senin (4/4/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat sekitar 1 kilogram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing seorang laki-laki berinisial J (37), warga Gampong Kubu, Kecamatan Sawang, serta seorang perempuan berinisial S (41), warga Gampong Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Baca juga: Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Diamankan Polisi

Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, penangkapan berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas. Polisi kemudian melakukan penjejakan melalui metode undercover buy untuk memastikan keterlibatan kedua tersangka.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka J mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara tersangka perempuan berperan sebagai penghubung untuk mencari pembeli,” ujar Iptu Muhammad Rizal.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Penipuan Proyek Fiktif, Oknum PNS Rugikan Korban Rp700 Juta

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga