Polres Aceh Utara Tangkap Enam Anggota Kelompok Ajaran Sesat Millah Abraham
Kapolres menjelaskan bahwa kelompok ini menyebarkan paham yang menyimpang dari ajaran Islam. Mereka meyakini Ahmad Musadeq sebagai nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta mengklaim bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah.
"Kelompok ini juga tidak mewajibkan salat lima waktu dan tidak mengakui jumlah ayat Al-Qur’an sebanyak 6666 seperti yang diyakini umat Islam. Mereka justru mengklaim jumlah ayat sesuai versi mereka adalah 9236 ayat," ungkap Kapolres.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku-buku ajaran Millah Abraham yang dinilai menyimpang dan berpotensi menyesatkan akidah umat Islam.
Baca Juga: RS PMI Aceh Utara Diminta Lunasi Utang Proyek Rp 1,8 Miliar
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 18 ayat 1 dan 2 jo Pasal 7 ayat 1 2 3 dan 4 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Mereka terancam hukuman cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, serta pidana penjara paling lama lima tahun," ujar AKBP Trie Aprianto.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, menambahkan bahwa kelompok ini aktif melakukan kunjungan dan pembinaan terhadap para pengikutnya, serta memiliki jaringan berupa utusan atau perwakilan di hampir seluruh wilayah Aceh.
"Modus operandi kelompok ini adalah dengan menyatakan keluar dari Islam atau murtad dan menafsirkan Al-Qur’an dengan versi mereka sendiri," tutup AKP Boestani.

