1. Beranda
  2. News

Polres Aceh Utara Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, 3 Tersangka Beserta Dua Unit Mobil Pick Up Diamankan

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan di dua wilayah kecamatan, tiga tersangka diamankan dan ratusan dus rokok ilegal beserta dua unit mobil pick up disita polisi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, kasus pertama terungkap berawal dari laporan masyarakat sekitar tentang peredaran rokok ilegal di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye pada 5 Maret 2025.

"Laporan mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di warung milik tersangka K (48) di lokasi polisi mengamankan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, dalam konferensi pers, Rabu, (30/4/2025).

Baca Juga: Berawal dari IG Lalu Dibawa ke Banda Aceh, Anak Dibawah Umur Diperkosa Pria asal Aceh Utara

Dikatakan AKBP Nanang, modus operasi para tersangka yakni menjual rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung dan pendistribusian menggunakan kendaraan pick up.

Kasus kedua, polisi mengamankan dua tersangka berinisial F (30) saat mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pick up di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya, pada 11 April 2025.

"Satu tersangka J (45) ditangkap berperan sebagai pihak menyuruh dan pengatur distribusi rokok ilegal dari Aceh Timur. Dari pengembangan kasus polisi menyita 155 dus rokok ilegal dari sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan di Aceh Utara, Ini Kata Kapolres

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita total ratusan dus dan slop rokok berbagai merek tanpa peringatan kesehatan, serta dua unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

Kapolres AKBP Nanang menambahkan, akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Penangkapan ini dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga