Polres Gayo Lues Bekuk Tersangka Pencuri Besi Jembatan
KOALISI.co - Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil membekuk seorang dari tiga tersangka pencurian besi jembatan Desa Kenyaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues, pada Selasa (19/12/2023) dini hari.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatreskrim, IPTU M. Abidinsyah mengatakan, tersangka yakni CR (32) warga Blangkejeren.
"Penangkapan tersangka CR dilakukan saat dirinya sedang istirahat di lokasi pencurian," kata IPTU M. Abidinsyah dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co.
Baca Juga: Polres Gayo Lues Bekuk Tersangka Bawa Kabur Uang Indomaret Rp66 Juta
Dikatakan IPTU M. Abidinsyah, tersangka CR berperan sebagai pelangsir besi, sementara dua tersangka lainnya sebagai pemotong besi berhasil kabur saat penggerebekan dilakukan.
"Kedua tersangka lainnya DW dan GT yang bertugas sebagai pemotong besi berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan pada oleh petugas dan dibantu oleh warga setempat," ujar IPTU M. Abidinsyah.
Lebih lanjut IPTU M. Abidinsyah menjelaskan bahwa ketiga tersangka melakukan aksinya tersebut menggunakan alat pemotongan jos oksigen pemotong besi.
Baca Juga: Dua Tersangka Curi Sepmor dan HP di Asrama Puskesmas Gayo Lues Ditangkap
"Saat diintrogasi petugas, tersangka CR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian besi jembatan bersama dua temannya yang berhasil kabur dan sedang dalam proses pengejaran," lanjutnya.
Saat ini, tersangka CR dan barang bukti berupa 2 unit Jos Oksigen, 2 unit Gas LPG, unit Selang Oksigen dan 8 unit Besi Baja telah diamankan ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan tuntutan ancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh juta rupiah," demikian IPTU M. Abidinsyah.