Polres Langsa Limpahkan Perkara Korupsi Pengadaan SIMDA ke Jaksa
KOALISI.co - Polres Langsa limpahkan perkara kasus korupsi pengadaan perangkat SIMDA di 60 Gampong dari 66 Gampong wilayah Pemerintah Kota Langsa ke Kejari Langsa, pada Kamis (23/11/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, melalui Kasat Reskrim IPDA Rahmad mengatakan, tersangka berinisial IH (45) selaku PNS di Dinas Pertanahan Kota Langsa.
"Kasus ini berawal saat pengadaan perangkat SIMDA (radio ling/wereless) di 60 Gampong dari 66 Gampong yang ada dalam wilayah Pemko Langsa sebesar Rp15 juta pergampong bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBN dan APBK) tahun 2016 dan 2017," kata Ipda Rahmad, Jum'at (24/11/2023).
Baca Juga: Ruda Paksa Dua Santri, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Diringkus Polisi
Kemudian, lanjut Ipda Rahmad, terhadap pengadaan Perangkat SIMDA Desa itu tidak ada proses perencanaan dan juga tidak adanya server penerima di BPKD/DPKA Kota Langsa.
Sehingga, perangkat yang diadakan atau yang dilakukan oleh tersangka setelah dilakukan pemasangan di 60 gampong, perangkat SIMDA Desa tersebut tidak terkonfigurasi dan tidak tersambung atau terkoneksi jaringan SIMDA nya.
Selanjutnya, dari kejadian itu perangkat SIMDA Desa yang diadakan atau dipasang oleh tersangka tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh 60 desa.
Baca Juga: Tim Gabungan Evakuasi Remaja Gangguan Jiwa yang Panjat Tower di Langsa
"Akhirnya perangkat SIMDA Desa terbengkalai di masing - masing kantor Geuchik sampai dengan saat sekarang ini," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh mengenai perhitungan kerugian keuangan negara telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp831 juta lebih.
Dijelaskan, kegiatan pengadaan tersebut dilakukan berawal saat tersangka IH beserta kepala BPM Kota Langsa alm. AG dan staf BPM mengikuti pelatihan aplikasi SIMDA Desa yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Aceh di Banda Aceh.
Baca Juga: Teuku Kemal Fasya Jadi Narasumber Pelatihan Pengawas Pemilu Sekota Langsa
Setelah selesai mengikuti pelatihan, dalam perjalanan pulang ke Kota Langsa IH memiliki ide dan menyampaikan kepada kepala BPM Kota Langsa untuk menggunakan Aplikasi SIMDA Desa di seluruh Gampong yang ada di Kota Langsa sama seperti menggunakan Aplikasi SIMDA yang ada di OPD Pemko Langsa.
"Saat itu Kepala Dinas BPM Kota Langsa mengatakan untuk dibicarakan hal tersebut pada saat di Kota Langsa," terangnya.
Setelah selang beberapa hari kemudian, tersangka dipanggil secara lisan oleh Kepala BPM Kota Langsa terkait pembicaraan yang disampaikan oleh tersangka sebelumnya.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Dump Truk Berhasil Diamankan Polisi di Langsa
"Saat tersangka menemui Kepala BPM, terjadilah kesepakatan bahwa untuk penggunaan Aplikasi SIMDA Desa di seluruh Gampong atau Desa di Kota Langsa yang memerlukan biaya Rp15 juta per Gampong," jelasnya.
Sehingga, atas kejadian tersebut, tersangka IH diancam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo, pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.