Ruda Paksa Dua Santri, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Diringkus Polisi
KOALISI.co - Sat Reskrim Polres Langsa berhasil meringkus oknum pimpinan dayah yang meruda paksa dua santrinya di Desa Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama, Langsa, pada Senin (20/11/2023).
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad mengatakan, tersangka yakni MR (38) warga setempat. Pemerkosaan dan pelecehan seksual itu dilakukan tersangka sejak 2021 hingga 2023.
“Pebuatan itu dilakukan di dalam lingkungan dayah yang dipimpin oleh tersangka,” kata Ipda Rahmad dalam keterangan pers yang diterima KOALISI.co.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri di Lhokseumawe Dilimpahkan ke Kejari
Dikatakan Ipda Rahmad, kedua korban yakni FA dan WH mengaku sudah diruda paksa lebih kurang sebanyak empat kali.
“Tersangka ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres langsa,” ujar Kasat.
Kasat menjelaskan, modus tersangka melakukan pemerkosaan saat korban disuruh untuk membuat makan kepada tersangka.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri di Bener Meriah Ditangkap Polisi
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” demikian Ipda Rahmad.
Tersangka, akan dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan serta Pasal 47, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan.
Kemudian, Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 48 pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan dan Pasal 46 Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan.