Polres Lhokseumawe Amankan Pengedar dan 2 Kg Sabu di Aceh Timur

Polres Lhokseumawe Amankan Pengedar dan 2 Kg Sabu di Aceh Timur
Tersangka pengedar dan 2 Kg sabu. Dok. Ist.

KOALISI.co – Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang pengedar dan 2 kilogram yang diduga sabu di Aceh Timur, pada Kamis (30/11/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, pengeedar yang diamankan yakni FK (42).

“FK diamankan di Desa kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Aceh timur,” kata AKP Wijaya dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Polisi Bekuk Empat Pemakai Sabu di Lhokseumawe

Dikatakan Kasat, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka FK kerap melakukan transaksi sabu dalam jumlah besar di Lhokseumawe.

“Setelah menerima informasi tersebut,  tim kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di gubuk di pinggir tambak ikan,” ujar Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa saat penangkapan, tersangka FK sempat melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan akhirnya berhasil diamankan petugas.

Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja

“Setelah menangkap tersangka, tim kemudian melakukan oenggeledahan di dalam gubuk dan berhasil menemukan 2 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan plastik teh warna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG,” jelas Kasat.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tersangka M yang saat ini masih diburu sebagai DPO.

“Saat ini tersangka berseta barang bukti berupa 1 unit Sepmor Vario, dan sabu sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat.

Baca Juga: Polres Aceh Tamiang Amankan 10 Bungkus Sabu Saat Razia OMB Seulawah

Kasat menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka FK akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dalam pasal ini, tersangka diancaman pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama hingga 20 tahun,” pungkasnya AKP Wijaya Yudi Stira Putra.

Komentar

Loading...