Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja
Konferensi di Mapolda Aceh. Dok. Ist.

KOALISI.co — Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan Ditintelkam, Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Aceh Besar berhasil mengagalkan peredaran 20 kg sabu dan 150 Kg ganja.

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko menyampaikan, narkotika jenis sabu seberat 20 kg itu merupakan jaringan Malaysia—Aceh yang diselundupkan melalui perairan Idi, Kabupaten Aceh Timur.

"Penyuludupan 20 kg sabu itu digagalkan pada Selasa, 31 Oktober lalu beserta tiga orang tersangka," kata Kapolda.

Baca Juga: Penyidik Polda Aceh Segera Serahkan Tersangka Abu Laot ke Jaksa

Ketiga tersangka, kata Kapolda, yakni MY (41), ZK (44), dan YZ (38) yang merupakan awak kapal yang menjemput barang haram tersebut dari laut.

"Menggagalkan peredaran 20 Kg sabu ini adalah hasil kerja sama Polda Aceh dengan stakeholder terkait," ujar Kapolda.

Kapolda menjelaskan, selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit boat oskadon, 1 drybag, 1 jerigen, 5 unit handphone, dan 1 GPS.

Baca Juga: Polda Aceh Tangkap Seorang Penambang Ilegal di Pidie

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Aceh, untuk para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolda.

Sementara itu, lanjut Kapolda, pengamanan 150 Kg ganja siap edar tersebut dilakukan di Jalan Glee Bruek, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, pada Senin, 30 Oktober lalu.

"Pengaman dilakukan didalam mobil jenis X Trail saat razia rutin Operasi Mantap Brata (OMB). Saat itu pengemudi mobil menerobos blokade dan kemudian 150 Kg ganja berhasil diamankan," lanjut Kapolda.

Baca Juga: Polda Aceh Pastikan Pesan WhatsApp Terkait Jadwal dan Lokasi Razia STNK adalah Hoaks

Namun, kata Kapolda, tersangka berhasil kabur dari dalam mobil ke pemukiman warga dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.

"Sedangkan barang bukti ganja 150 kg beserta 1 unit mobil jenis X Trail sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolda.

Komentar

Loading...