Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan Gajah
KOALISI.co - Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi.
Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48) seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Iptu Ibrahim mengatakan, kejadian ini bermula ketika ditemukan seekor gajah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara pada Sabtu, (23/3/2024) lalu.
Baca Juga: Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Berhasil Ditangkap
"Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi," kata Iptu Ibrahim, Sabtu (25/5/2024).
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan, upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan gajah yakni JU alias M (48).
Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, tim melakukan pengejaran. Namun, pelaku sering berpindah-pindah tempat persembunyian.
Baca Juga: Seekor Gajah Jantan Ditemukan Mati Tanpa Gading di Aceh Utara
"Keberadaan tersangka berhasil diketahui oleh tim dan kemudian dilakukan pengejaran dari Desa Bungkah, Kecamatan Muara Batu Aceh Utara hingga akhirnya posisi tersangka berhasil terlihat di Kecamatan Nisam, pada Senin 21 Mei 2024," ungkapnya.
Selanjutnya, tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang menurut pengakuan tersangka disembunyikan di perkebunan sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
"Usai tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yang ditanam oleh tersangka di salah satu area perkebunan Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat," terangnya.
Baca Juga: Prajurit TNI Meninggal Kecelakaan di Timang Gajah Bener Meriah
Polisi berhasil mengamankan 2 buah gading gajah dari tersangka dan 2 buah sisa di yang belum sempat diambil yg masih dibelalainya dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 UU Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini, tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Komentar