Polres Lhokseumawe Gerebek Rokok Ilegal, Jual Rp4 Ribu hingga Rp11 Ribu per Bungkus
KOALISI.co – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Penindakan dilakukan di sebuah kios di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, perwakilan Bea Cukai, serta jajaran lainnya, Rabu (8/4/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas penjualan rokok mencurigakan di Kios Aisya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Bertambah, Satu Tersangka Baru Ditahan
Dari hasil operasi, petugas mengamankan tersangka berinisial MS, warga Desa Keude Aceh (Kaya Adang). Pelaku diduga menjual berbagai merek rokok yang tidak memiliki legalitas resmi.
"Barang ini jelas ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Ahzan.
Diketahui, rokok tersebut diperoleh pelaku dari seorang agen dan dijual dengan harga yang sangat murah, berkisar antara Rp4.000 hingga Rp11.000 per bungkus, jauh di bawah harga pasaran sehingga banyak diminati masyarakat.
Baca juga: DPRA Tegaskan JKA Harus Tetap Berjalan Demi Kesehatan Masyarakat Aceh
Barang bukti yang disita antara lain rokok merek Luffman, H Mild, Camila, Manchester, dan Titan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kasat Reskrim Bustani menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami asal-usul barang dan menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas. Terdapat sekitar 11 item barang yang masih diselidiki lebih lanjut.
Baca juga: Potret Jalan Rusak di Kecamatan Cot Girek yang Tidak Kunjung Diperbaiki
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Muhammad Syahputra, menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi memberantas barang ilegal.
"Penindakan ini bukti sinergi yang baik. Peredaran rokok tanpa cukai jelas melanggar hukum dan akan terus kami tindak," tegasnya.
Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah dan tidak memperjualbelikan produk ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.

