Warga Aceh Utara Ditangkap Bawa Sabu 1,2 Kg di Bandara SIM
KOALISI.co - Petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar menangkap seorang warga Aceh Utara JS (28) yang nekat membawa sabu seberat 1,2 kilogram, pada Jumat (12/1/2024).
Kapolsek Kuta Baro, Iptu Muhammad Jabir mengatakan, tersangka JS merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang ingin terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia.
"JS ditangkap sekitar pukul 13.10 WIB, sekarang masih diamankan di Polsek Kuta Baro setelah diserahkan oleh petugas Bandara SIM," kata Iptu Muhammad Jabir.
Baca Juga: Polresta Banda Aceh Limpahkan Tersangka Pemilik 10 Kg Sabu Ke Jaksa
Dikatakan Kapolsek, penyeludupan tersebut terungkap saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray, petugas menemukan kejanggalan pada tubuh JS.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkoba di pinggang celana yang dikenakan JS,” ujar Kapolsek.
Selain sabu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga ikut mengamankan uang tunai senilai Rp 1,9 juta lebih, kartu ATM, ponsel, jam tangan dan kartu identitas lainnya.
Baca Juga: Polisi Amankan 28 Kg Sabu dan 5 Ribu Pil Ekstasi di Bireuen
“Kepada petugas JS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial PT di jalan raya Aceh Timur,” lanjut Kapolsek.
JS dititipkan barang oleh PT dan dia mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu
“JS sendiri saat ke Bandara SIM Aceh Besar menggunakan kendaraan Mobil Travel dari Aceh Utara dan tiba di Bandara Pukul 13.00 WIB siang,” tuturnya.
Baca Juga: Sempat Buang Sabu, Pria Asal Lhokseumawe Diamankan Polisi
Kapolsek menjelaskan bahwa PT yang membiayai perjalanan JS hingga ke Jakarta.
“JS sendiri menerima tawaran dari PT karena membutuhkan biaya berobat untuk anaknya yang sedang mengalami sakit," pungkas Iptu Muhammad Jabir.