1. Beranda
  2. Hukum

Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Jaksa

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Kamis 1 September 2022.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengatakan, tersangka adalah RZ (56) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang berprofesi sebagai pedagang.

"Serah terima tersangka dan barang bukti ini merupakan Tahap II," ujarnya.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Harga BBM Bersubsidi Belum Naik pada 1 September

Sebelumnya, Personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka yakni, RZ pada Numat 2 Mei 2022 lalu.

Saat itu, dikatakan Kasat, Tim URC Siagam Polres Lhokseumawe sedang melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Muara Satu, kemudian tim tersebut mendapat informasi dari masyarakat tempat penyimpanan BBM jenis solar.

Baca Juga: Cemas Harga BBM Naik, Antrian Panjang Terjadi di Sejumlah SPBU di Banda Aceh

"Lalu, personel melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar yang disimpan di dalam drum dan jerigen di gudang tersangka," terangnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga