Polres Lhokseumawe Menangkan Praperadilan Kasus Dugaan Diskriminatif Anak Dibawah Umur
KOALISI.co - Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe memenangkan Praperadilan dalam kasus pemberhentian penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) atas dugaan Diskriminatif terhadap anak dibawah umur, di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (6/3/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasi Humas, Salman Alfarasi mengatakan, sidang tersebut antara Mahmudiah sebagai Pemohon melawan Kapolres Lhokseumawe sebagai Termohon dengan Hakim Tunggal Pemeriksa, Mustabsyirah.
"Sidang ini berlangsung sejak dari tanggal 27 Februari hingga 6 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Putusan oleh hakim tunggal pemeriksa Pengadilan Negeri Lhokseumawe," kata Salman kepada KOALISI.co.
Baca Juga: Tawuran Terjadi lagi, 2 Remaja Diamankan di Polres Lhokseumawe
Dikatakan Salman, hakim tunggal dalam amar Putusannya menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon, menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya kepada Pemohon sejumlah nihil.
“Hadir dalam proses sidang diantaranya, kuasa hukum Pemohon, Mila Kesuma, Rizal Saputra dan Fakhrurrazi,” ujar Salman.
Sementara dari pihak Termohon juga hadir kuasa hukum yakni Iptu Junus Damanik, Iptu Maulidin, Iptu Saprudin, Pembina Salman Alfarasi, Penata TK I Raswin, Aiptu Madle Tampubolon, Aiptu Mediansyah Jamal dan Briptu Clara Pytharei.
Baca Juga: Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka Sindikat TPPO Imigran Rohingnya ke Jaksa
“Pemohon menggugat karena penyidikan kasus dugaan diskriminatif terhadap putrinya dihentikan melalui isi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), pada 5 januari 2023 lalu, dan Polres menang dalam gugatan itu,” tutup Salman.