Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
KOALISI.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 183,89 gram. Pemusnahan berlangsung di lobi Satresnarkoba Polres Lhokseumawe pada Rabu (17/9/2025).
Pemusnahan tersebut turut disaksikan unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dinas kesehatan, dan penasihat hukum.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lhokseumawe No: B.1640/L.1.12/Enz.1/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Baca Juga: Lansia Meninggal di Jalan Perbatasan Lhokseumawe, Warga Heboh
Prosesnya dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air, kemudian larutan tersebut dicampur minyak pertalite sebelum akhirnya dibuang ke dalam septic tank.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen Polri melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Baca Juga: Mahasiswi di Lhokseumawe Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan dengan Truk Tronton
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat adalah kunci menjaga generasi kita tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.
Kompol Salmidin juga memberikan pesan khusus kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Masa depan bangsa ada di tangan pemuda. Jangan biarkan narkoba merusak cita-cita dan harapan kalian. Isilah waktu dengan kegiatan positif, rajin belajar, berolahraga, dan berkarya. Narkoba hanya akan menghancurkan hidup, sementara masa depan masih panjang untuk diraih dengan cara yang benar,” pesannya.

