Polres Lhokseumawe Pastikan Kasus Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi Diproses

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim. dok. ist.

KOALISI.co - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim menegaskan akan tetap memproses kasus penganiayaan warga oleh oknum polisi.

Iptu Ibrahim mengatakan, korban yang mengaku dianiaya pakai linggis itu adalah Maizul Hadi (33) warga Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

"Kita tetap taat azas bahwa semua orang sama di mata hukum. Jika terbukti bersalah, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Iptu Ibrahim, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Lima Tersangka Pemakai dan Pengedar Sabu Ditangkap di Lhokseumawe

Iptu Ibrahim mengatakan, pihaknya akan memproses kasus tersebut meskipun terlapor adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Gayo Lues.

"Kami juga telah memanggil dan memeriksa korban, serta membuat surat permintaan Visum Et-Revertum Ke RS Kesrem Kota Lhokseumawe," ujarnya.

Selain korban, lanjut Iptu Ibrahim, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Baca Juga: Sedang Patroli Rutin, Polisi Amankan Seorang Pria Miliki Paket Sabu di Lhokseumawe

"Kasus ini sudah ditangani dengan baik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tahapan penanganan perkaranya sedang berjalan," tukas Iptu Ibrahim.

Untuk diketahui bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi setelah korban diduga mencuri kosen rumah milik oknum polisi berinisial TM.I hingga memukul korban menggunakan linggis.

Setelah dianiaya, korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut, kemudian melaporkan kasus dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan tersebut ke Polres Lhokseumawe.

Komentar

Loading...