Polres Lhokseumawe Tangkap Tiga Pelaku Penimbunan BBM Subsidi
KOALISI.co - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Ketiga tersangka, yakni IW (43), MI (20), dan MY (49). Mereka ditangkap di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Anggota DPR Aceh dan DPR Kota Lhokseumawe Hadir di Diskusi Publik di Lhokseumawe
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit III Tipiter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan bio solar bersubsidi," ujarnya.
Di tempat kejadian perkara (TKP), sebut IPTU Yudha, petugas menemukan 22 jerigen plastik berisi BBM bio solar bersubsidi, dengan total mencapai 618 liter.
"Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp3.200.000 dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut BBM," sebutnya.
Baca Juga: DPM Unimal Gelar Talk Show bersama Calon Wali Kota Lhokseumawe
Hasil pemeriksaan awal, kata Iptu Yudha, menunjukkan bahwa MI, yang bekerja sebagai petugas pengisian BBM di sebuah SPBU di Lhokseumawe, mengisi jerigen berukuran 10 liter dengan bio solar subsidi setiap kali bekerja dalam shift.
"BBM tersebut kemudian dijual kepada IW dengan harga Rp 8.000 per liter. Dalam proses pengangkutan BBM ke gudang penyimpanan, mereka dibantu oleh MY," ungkapnya.
Lanjutnya, mereka dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu pasal 55 U.U. RI. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yo UU. RI. No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.
"Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Lhokseumawe bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.