1. Beranda
  2. News

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Dua Pelaku Diamankan dengan Senjata Api Rakitan

Oleh ,

KOALISI.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin dini hari, 7 April 2025.

Dalam pengungkapan ini, dua pria ditangkap bersama barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dan sejumlah amunisi.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, mewakili Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan. Acara tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, Kasi Humas Salman Alfarasi, serta sejumlah awak media di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe pada Rabu siang, 30 Juli 2025.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Paksa Rekanan Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe

Dalam konferensi pers, Kompol Salmidin menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial EJ (48), seorang wiraswasta asal Kecamatan Baktiya, dan M (41), seorang petani dari Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Keduanya berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

"Tim Resmob Satreskrim melakukan pemetaan lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor Vario merah, serta satu buah mancis yang digunakan dalam aksi pembakaran," jelasnya.

Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka EJ nekat membakar rumah korban Suhaimi (29), seorang mahasiswa, karena merasa dendam usai ditipu dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Pemilik Sabu di Dekat TPI Ujong Blang

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan botol plastik berisi bahan bakar jenis Pertalite yang dilemparkan ke dalam rumah korban hingga menyebabkan kebakaran hebat.

Lebih lanjut, tersangka EJ mengakui memperoleh senjata api rakitan dari rekannya, M. Pengakuan tersebut diperkuat setelah pihak kepolisian berhasil menangkap M di kediamannya di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa dini hari, 8 Juli 2025.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1e) KUHP tentang pembakaran, yang dapat diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.

Baca Juga