Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Investasi Sawit Milyaran Rupiah
Dalam pertemuan di warung ayam jago tersebut, tersangka menjanjikan membayar hutang sambil meminta bantuan modal untuk bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT. G beralamat di Tanjung Morawa Provinsi Sumatera Utara.
Saat itu, iming-iming tersangka kepada korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10%. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp27 juta.
Baca Juga: Barang Bukti Minibus Hiace Kasus Tabrak Lari di Lhokseumawe Diamankan di Aceh Besar
Selanjutnya, sebut Kapolres, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui Via telpon sehingga terjadi Transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan nominal dua juta rupiah sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp.150 juta rupiah.
Kemudian, guna meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, R sebagai Direktur PT. A (perusahaan sub ke PT. G), W sebagai Karyawan di PT. G, Direktur PT. Sintong, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT. G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota dilapangan.
Dalam perjalanan waktu, kata Kapolres, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa korban tertipu karna setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp7 Milyar nyatanya tidak ada pencairan.
Baca dihalaman selanjutnya >>>

