Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Investasi Sawit Milyaran Rupiah
KOALISI.co - Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah pada konfrensi Pers di gedung serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Selasa 1 November 2022.
Kasus ini berawal dari laporan SI (26) warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe atas kerugian yang dialami korban korban EI (56) IRT warga Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
"Tersangka yang ditangkap yakni F (53) Warga Desa Blang Lancang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dan kini masih sedang dalam proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto.
Baca Juga: Seorang Mahasiswa Tertembak di Bagian Mata di Lhokseumawe, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka disebuah warung di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada Sabtu 10 September 2022.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil Print Bukti transferan korban kepada tersangka senilai Rp 2,740 miliar rupiah.
Setiap tranferan bervariasi dari dua juta hingga 150 juta rupiah. Kemudian juga disita barang barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, sepmor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut.
Baca Juga: Sebelas Remaja Pelaku Pengeroyokan dengan Senjata Tajam di Lhokseumawe Diamankan
"Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga tujuh miliar rupiah," ungkap Kapolres Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada Selasa 12 Mei 2020 lalu di Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya, perkenalan korban dengan tersangka sudah dari tahun 2010, pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut sehingga pelaku terhutang sejumlah uang kepada korban sebesar Rp380 juta.
Baca dihalaman selanjutnya >>>