Polres Lhokseumawe Ungkap Pencurian Disertai Pembakaran di Toko Emas Asia, Kerugian Capai Rp150 Juta

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan pencurian yang disertai pembakaran di Toko Emas Asia, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Wira Satya Polres Lhokseumawe, Kamis (25/6/2026).

KOALISI.co – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang disertai pembakaran di Toko Emas Asia yang berlokasi di Jalan Perdagangan Nomor 116, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani, menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Serbaguna Wira Satya Polres Lhokseumawe, Kamis (25/6/2026).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MR (29), warga Jalan Besi Tua, Dusun PLN, Gampong Hagu Tengah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga: Surati Presiden, Gubernur Aceh: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun Lhokseumawe

AKBP Ahzan menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika warga melihat gerak-gerik mencurigakan di atas atap bangunan toko emas tersebut. Informasi itu kemudian disampaikan kepada penjaga toko, Agus Nur, yang selanjutnya bersama pemilik toko, H. Mawardi, membuka toko dan melakukan pemeriksaan.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam toko, ditemukan plafon lantai dua dalam keadaan rusak dan berlubang. Pemilik toko juga melihat selembar kain sarung menjuntai dari bagian atas plafon ke lantai bawah,” ujar Kapolres.

Saat kain sarung tersebut ditarik, ternyata ada seseorang yang menariknya dari arah berlawanan di atas plafon. Dari situ diketahui terdapat orang yang diduga bersembunyi di bagian atas bangunan toko.

Baca Juga: 53 Peserta Ikuti Seleksi Staf Keuangan RS Arun Lhokseumawe 

Diduga panik karena aksinya diketahui, terduga pelaku kemudian mengambil bahan bakar jenis Pertalite yang berada di lokasi dan menyiramkannya ke area tersebut sebelum membakarnya.

“Akibatnya api menjalar dan membakar sejumlah bagian bangunan toko. Terduga pelaku selanjutnya berupaya melarikan diri melalui bangunan di sebelahnya, namun plafon yang diinjak jebol sehingga yang bersangkutan terjatuh,” ungkap AKBP Ahzan.

Kapolres menambahkan, warga sekitar bersama personel Polsek Banda Sakti yang tiba di lokasi segera melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, MR dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: BI Lhokseumawe Juara Turnamen Voli Kapolres Cup II Bener Meriah

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar kain sarung yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, korek api gas, tabung kecil, botol air mineral berisi Pertalite, potongan papan, serta satu unit sepeda.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka. Hasil tes urine yang dilakukan penyidik menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung zat narkotika.

AKBP Ahzan menyebutkan, akibat peristiwa tersebut pemilik toko mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp150 juta.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencurian dan pembakaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Kapolres.

Komentar

Loading...