Polres Pidie Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Satu DPO

Polres Pidie Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Satu DPO
dok. Polres Pidie.

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Pidie tangkap 2 orang pengedar narkotika jenis sabu di Gampong Tanjong Hagu, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, pada Kamis 15 September 2022. Sedangkan satu orang masih DPO.

Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut berinisial R (47) dan DS (37).

"Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Pidie, AKP Rahmat, Jumat 16 September 2022.

Baca Juga: 2 Pengedar Narkoba Warga Pidie Berhasil Ditangkap

Menerima informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap R di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Tanjong Hagu, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

"Saat ditangkap ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening di tangan tersangka R" ungkapnya.

Kemudian, petugas mengintrogasi darimana pelaku mendapatkan barang tersebut dan pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari tersangka DS.

Baca Juga: 4 Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Pidie, Satu DPO

"Sehingga DS berhasil di tangkap di Rumahnya Gampong Pineung, Kecamatan Indra Jaya, Pidie pada sekira pukul 16.00 WIB.

Kemudian, petugas mengintrogasi darimana pelaku mendapatkan barang tersebut dan pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari tersangka A (DPO).

"Untuk tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," demikian Kasatresnarkoba.

Komentar

Loading...